Social Icons

Info Harga Tiket Murah

Kenaikan Harga Tiket Pesawat






Tiket Pesawat mengalami kenaikan harga. Saat ini Elfam's Ticketing melihat ada perubahan harga dalam server reservasi maskapai, salah satu contohnya Garuda Indonesia untuk rute Manado-Jakarta yang sebelumnya untuk seat promo class V seharga IDR 1.310.000,00 saat ini menjadi IDR 1.536.600,00. Namun untuk maskapai Lion Air beserta Batik Air, saat ini terlihat dalam sistem reservasi Elfam's Ticketing belum mengalami kenaikan.


 
Diumumkan oleh Kementerian Perhubungan kemarin dengan dasar hukum Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM2 tahun 2014 yang telah menetapkan biaya tambahan atau yang biasa disebut juga tuslah (surcharge) dan mulai berlaku semenjak 26 Februari 2014.

Berikut ilustrasi kenaikan harga dikutip dari situs setkab.go.id

Perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Untuk biaya tambahan minimal sebesar Rp 60.000 dikenakan kepada penumpang pesawat tipe jet kelas ekonomi angkutan berjadwal yang menempuh perjalanan sampai dengan 664 kilometer (km). Adapun untuk penumpang pesawat propeler sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan Rp 50.000 km.
Selanjutnya, besaran biaya tambahan untuk perjalanan pesawat tipe jet kelas ekonomi ditentukan dengan rumus: Jarak rute/664 km X Rp 60.000 X 0,95. Sedangkan untuk penumpang kelas ekonomi pesawat tipe propeller menggunakan rumus Jarak rute/348 km X Rp 50.000 X 0.90.
Sebagai contoh dalam lampiran Permenhub Ni: PM2/2014 itu disebutkan besaran biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi pesawat jenis jet adalah: a. Ambon-Denpasar Rp 129.000; b. Balikpapan-Jakarta Rp 113.000; c.Banda Aceh-Jakarta Rp 163.000; d. Biak-Jakarta Rp 310.000; e. Biak-Surabaya Rp 221.000; f. Jakarta-Jayapura Rp 359.000; g. Jakarta-Surabaya Rp 67.000; i. Jakarta-Medan Rp 122.000; dan h. Jakarta-Makassar Rp 120.000.
Sedangkan untuk tipe pesawat jenis porpeller adalah: a. Ambon-Jakarta Rp 309.000; b. Banda Aceh-Batam Rp 132.000; c. Bandung-Denpasar Rp 109.000; d. Banjarmasin-Jakarta Rp 122.000; e. Batam-Surabaya Rp 167.000; f. Biak-Makassar Rp 238.000; g. Denpasar-Manado Rp 197.000; i. Jakarta-Pekanbaru Rp 124.000; dan h. Jayapura-Sorong Rp 131.000.
“Perhitungan biaya tambahan sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn),” bunyi Pasal 2 Ayat 3 Permenhub itu.
Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifian terhadap biaya operasi pesawat udara.
“Dalam hal setelah dilakukan evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dollar, maka Peraturan Menteri ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Permen tersebut.
“Peraturan ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi Permenhub yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 12 Februari 2014 itu.
Dengan demikian, ketentuan mengenai biaya tambahan bagi penumpang pesawat kelas ekonomi itu akan berlaku mulai Rabu (26/2) besok.

Demikian diinformasikan kepada para calon penumpang yang mencari tiket pesawat promo dan murah. Semoga artikel ini dapat membantu. Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DMCA